UMP DKI 2018 sangat ditunggu-tunggu
Pemprov DKI menunda memutuskan berapa besar upah minimum provinsi (UMP) DKI jakarta 2018
Banyak intervensi dan masalah hukum penyebab utama pengambilan keputusan jadi di undur
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uni mempertegas, keputusan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2018 akan diputuskan pada hari ini Rabu (1/11/2017)
Ada 2 pertimbangan mengapa masih belum diputuskannya besaran UMP DKI 2018
Pertama berdasarkan hitungan unsur pengusaha dewan pengupahan DKI sebesar Rp. 3,648 juta
Kedua berdasarkan hitungan buruh dibawah dewan pengupahan sebesar Rp. 3,917 juta
Kedua dihitung dari 2 aturan berbeda yang kini jadi polemik
Rp. 3,648 juta dihitung berdasarkan PP 78/2015, sedangkan Rp. 3,917 juta dihitung dari UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Kini pihak buruh dan pihak pengusaha di dewan pengupahan DKI mempertanyakan mana yang benar dari dua aturan tersebut
Untuk itu, kata Sandi, pihaknya kini terus mencari terobosan inovasi agar tuntutan kesejahteraan buruh bisa ditingkatkan tanpa mengikuti kisruh pembahasan soal aturan yang sah